Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah Pemerintah (Pemprov) Dan Pemerintah kota Pekanbaru Dalam Menangani Covid19 Dan Menerapakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)
Nama :Windi Firnanda
Kelas :Kebijakan publik
Makul :Evaluasi kebijakan publik
Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19 dan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pemerintah Pusat menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB dari Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Selanjutnya Pemkot Pekanbaru membuat Peraturan Wali Kota (Perwakot) sebagai kekuatan hukum pelaksanaan PSBB, dan diajukan ke Gubernur Riau Syamsuar. "Sudah dikirim ke Pemprov Riau, semoga segera selesai dibahas. dan 17 April 2020 kita laksanakan PSBB," ujar Kabag Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Rabu (15/4).
Persetujuan PSBB sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berakal Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dalam Rangka Percepatan Corona Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani oleh Terawan di Jakarta pada Minggu (12/4).
Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengimbau masyarakat tidak panik seiring pemberlakuan PSBB. Ia menyebut bahwa pemberlakuan PSBB untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19. Firdaus juga memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu dengan pemberlakuan PSBB. Politisi Partai Demokrat itu memastikan aktivitas di pasar tradisional tetap berjalan. Masyarakat tetap bisa berdagang dan berbelanja di pasar untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan. Bahkan, tidak ada penutupan aktivitas di pasar. Begitu juga toko tetap buka. Pemerintah hanya membatasi jumlah pengunjung yang datang di toko atau pasar.
"Pasar tradisional yang resmi tetap beroperasi. Baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta," kata Firdaus. Firdaus mengingatkan para pedagang dan pengunjung di pasar tetap mengacu pada protokol kesehatan. Mereka juga harus menjaga jarak dalam berdagang."Yang tidak diperbolehkan adalah pasar kaget," kata diaNantinya pekerja di sektor infrastruktur dasar, telekomunikasi, transportasi, listrik dan driver ojek online tetap bisa bekerja."Jadi kita pertegas yang tidak boleh keluar rumah hanyalah yang tanpa kepentingan. Kita ingatkan di rumah lebih aman," jelasnya.
Firdaus juga mengajak daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan) bisa bekerja sama saat pemberlakuan PSBB. Ia berharap ada sinergi agar PSBB bisa optimal. Salah satu isi Perwalkot yang diajukan adalah pemberlakuan jam malam. Nantinya, warga tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Warga yang memiliki warung makan boleh buka sampai malam namun hanya melayani pembelian sistem bungkus. Selama PSBB, masyarakat masih boleh beraktivitas pada siang hari. Namun, wajib menggunakan masker di luar rumah. Bahkan, bus hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas tempat duduk yang ada. Aturan itu berlaku baik untuk bus dalam kota maupun ke luar kota.
Aturan PSBB di Pekanbaru juga bakal mengatur ojek online (ojol). Ojol boleh mengangkut penumpang namun hanya dalam keadaan mendesak. "Kalau untuk mengantarkan warga berobat atau membeli obat yang sifatnya mendesak, boleh. Tapi kalau tujuannya tidak jelas, dilarang," jelasnya.
PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru bersama Walikota (Wako) Pekanbaru, Firdaus dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Senin (20/4/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru. “Evaluasi PSBB hasilnya kita memberi masukan terhadap hal-hal yang perlu dibenahi oleh Pemko Pekanbaru. Itu yang perlu disampaikan kemarin,” kata Gubri, Selasa (21/4/2020).
Selain itu, dalam evaluasi tersebut Gubri juga meminta kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus untuk memperbaiki data masyarakat yang akan menerima bantuan sosial. “Karena data yang sebelumnya data lama, sementara data terkini sudah banyak perubahan. Makanya itu juga perlu kami sampaikan agar penerima bantuan tepat sasaran,” ujarnya. Beberapa hal yang perlu dibenahi adalah pemeriksaan di daerah perbatasan Pekanbaru yang tidak menyiapkan tenaga kesehatan. “Itu yang termasuk kita tanyakan, dari segi mana mereka tidak siap. Karena tidak mesti tenaga kesehatan yang ahli, tapi cukup untuk mengecek suhu menggunakan Thermal Scaner. Kemudian tukang catat juga mesti ada. Kan tak mesti tenaga kesehatan, relawan juga bisa,” ungkapnya. Yang terpenting berkenaan dengan cek poin itu ada petugas yang menangani cek suhu. Kemudian disana juga mesti ada ambulance kalau ada orang yang suhunya lewat 38 derajat atau demam langsung masuk ambulance.“Kalau ambulance tak ada, bagaimana?,” tanya Gubri.Kemudian, Gubri melihat ada wilayah di Pekanbaru yang banyak zona merahnya. Maka Pemko Pekanbaru harus mengawasi warganya agar penyebaran virus Corona tidak berkembang. (MCR/amn)
Wali Kota Pekanbaru Firdaus memutuskan akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan, guna memutus penularan pandemi Covid-19. Jika usulan tersebut disetujui, PSBB jilid kedua di Kota Pekanbaru akan diterapkan mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2020. "Besok (Jumat) kita minta persetujuan Gubernur Riau untuk PSBB tahap kedua," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat evaluasi pembahasan dan persiapan perpanjangan PSBB Kota Pekanbaru di Pekanbaru, Kamis (1/5). Dikutip dari Antara.
Sebelumnya PSBB tahap pertama berlaku 17-30 April sudah berakhir, maka perpanjangan tahap kedua akan diusulkan ke Gubernur Riau. Dalam usulan itu, Pemkot Pekanbaru meminta gubernur juga menerapkan PSBB di 12 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut agar upaya pemutusan penularan Covid-19 bisa optimal. "Jika tidak disetujui, minimal wilayah Pekansikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, Pelalawan) ditetapkan PSBB, kalau tidak juga maka Pekanbaru akan tetap memperpanjang PSBB," katanya. Firdaus mengatakan perpanjangan PSBB tahap kedua itu aturan dan protokolernya sama dengan tahap pertama.
Dia mengatakan kebijakan memindahkan aktivitas belajar, ibadah, dan bekerja ke rumah lewat peraturan wali kota sejak 12 Maret hingga pemberlakuan PSBB mulai 17 April 2020, terbukti mampu menekan tren kasus Covid-19 di Pekanbaru. "Pada tanggal 23 April, pas sebulan kita lakukan edaran Wako Pekanbaru alami puncak penyebaran Covid-19, di mana tercatat pertambahannya 18 pasien dalam pengawasan per hari," kata dia. Data statistik pasien dalam pengawasan yang berhasil disusun Pemkot Pekanbaru, setelah sebulan memindahkan aktifitas ke rumah, terjadi penurunan kasus. "Kami mencatat terjadi tren perlambatan PDP di Pekanbaru pada 10 hari pemberlakuan PSBB, atau tepatnya tanggal 27 April, yakni dari puncaknya 18 per hari menjadi 11 kasus PDP per hari," katanya.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan Indikator William N Dunn dibawah ini: Dunn menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan yang meliputi 6 (enam) tipe sebagai berikut:
1. Efektifitas (Effectiveness)
Berkenaan dengan apakah suatu alternatif mencapai hasil (akibat) yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan. Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas teknis, selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
Permbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemenrintah khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka menangani percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang sedang mewabah. Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dan pembatasan khusus lainnya yang terkait dengan aspek keamanan dan pertahanan. Efektivitas pemberlakuan PSBB dalam praktiknya di lapangan hanya akan terwujud apalabila setiap individu melakukan pembatasan – pembatasan yang telah disebutkan sebelumnya, Dengan demikian pemberlakuan PSBB mampu mengubah produktivitas individu melalui perubahan institusional dan transformasi struktural yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selama pemberlakuan PSBB.Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) olehPemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Efektifitas (Effectiveness) atau Keberhasilan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masih sulit diukur. Selain minimnya pemeriksaan, laporan kasus harian juga belum merepresentasikan kondisi waktu nyata karena terlambat hingga dua sampai tiga minggu. Seperti dilaporkan juru bicara pemerintah untuk Covid-19 .Efektifitas (Effectiveness) PSBB ini sangat tergantung kepada kesadaran warga masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan penyakit ini. Kebijakan menjaga jarak, baik itu jarak sosial (social distancing) maupun fisik (physical distancing) akan berjalan efektif berawal dari diri kita masing-masing.
2. Efisiensi (Efficiency)
Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingkat efektifitas tertentu. Efisiensi yang merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi, adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter. Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menurunkan rasionalitas ekonomi di pekanbaru, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona membuat perilaku masyarakat berubah termasuk menjadi makin efisien dan itu membentuk kondisi “new normal”. Meski demikian, kondisi normal baru termasuk masyarakat yang semakin efisien itu tidak akan menghalangi kebangkitan bisnis begitu pandemi Covid-19 usai. Memang kondisi masyarakat berubah ke format normal baru yang makin efisien, tetapi, menurut Faradi Bachri, Agency Country Director, ADA in Indonesia, begitu pandemi corona usai, ada semacam “belanja balas dendam (revenge spending)” yang termasuk faktor yang mempercepat pemulihan kondisi bisnis. Warga yang telah berbulan-bulan menahan diri untuk melakukan berbelanja termasuk melakukan perjalanan wisata atau kuliner, menurut dia, akan melampiaskannya dengan segera merealisasikan keinginan mereka walaupun kemudian menjalani kondisi normal baru yang lebih efisien dibandingkan dengan sebelum ada virus corona.
3. Kecukupan (Adequacy)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat efektifitas memuaskan kebutuhan, nilai atau kesempatan yang menumbuhkan adanya masalah. Kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) olehPemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat kecukupan kebutuhan dan nilai tentu sangat berpengaruh dikarnakan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kriteria kecukupan ini ditekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan yang dibuat tentu berbeda penerapan karna adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan hasil dari penerapan kebijakan yang dibuat tadi, harapannya ialah kebijakan yang dibuat dapat berhasil sesuai yang diharapkan.
4. Pemerataan/Kesamaan (Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat. Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan yang akibatnya (misalnya, unit pelayanan atau manfaat moneter) atau usaha (misalnya biaya moneter) secara adil didistribusikan. Kebijakan yang dirancang untuk mendistibusikan pendapatan, kesempatan pendidikan atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar criteria kesamaan. Kriteria kesamaan erat kaitannya dengan konsepsi yang saling bersaing, yaitu keadilan atau kewajaran dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tingkat perekonomian masyarakat di pekanbaru pastinya akan terganggu,berdampak pada menurunnya perekonomian mereka, Perekonomian nasional yang berasaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil harus diperkuat. Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan keadilan agar rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan semata.Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. "Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM," kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4). Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada 4 (empat) program Quick Wins dalam KPE yang memiliki dampak paling besar untuk mengurangi ketimpangan di masyakarat. Kebijakan ini menitikberatkan pada Reforma Agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi; pendidikan dan pelatihan vokasi; perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan; serta ritel modern dan pasar tradisional.
5. Responsivitas (Responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) olehPemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tentu akan berdampak bagi masyarakat khususnya di Pekanbaru,dikarnakan kebijakan yang dibuat pemerintah akan mendapatkan tantangan baru,yakni dapatkah memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Responsiveness sendiri ialah kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap kebutuhan pelayanan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan berbagai daerah demi menekan penyebaran Covid-19, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama layanan dasar yang mendesak. Seperti contohnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta RSUD, misalnya, adalah layanan masyarakat yang ‘tidak pernah tidur’. Meski ada pembatasan pengunjung, prinsip digital melayani harus bisa dilakukan secara maksimal. Pada saat inilah prinsip Digital-Melayani dapat kita diterapkan.
6. Ketepatan (Appropriateness)
Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan tersebut.
Pekanbaru merupakan satu dari 10 wilayah di Indonesia yang menerapkan PSBB sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona. Penerapan PSBB memang harus melalui persetujuan pemerintah pusat setelah diajukan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan diadakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Menangani Covid-19, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka akan mempengaruhi atau berpengaruh terhadap Ketepatan (Appropriateness). Ketepatan (Appropriateness) Adalah ukuran mutu bukti, yang berarti relevansi dan reliabilitasnya memenuhi tujuan ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive,bagaimana kebijakan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat secara luas khusunya dikota pekanbaru,bukan untuk kepentingan individu,sehingga ketepatan(Appropriateness) kebijakan diperlukan untuk mengatasi dampak dari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dikota pekanbaru.